Saat membeli obat atau produk kesehatan berbahan alami seperti jamu dan herbal, kita sering melihat logo berbentuk lingkaran berwarna hijau atau merah pada kemasannya. Logo-logo ini bukan sekadar hiasan, melainkan memiliki arti penting terkait dengan kategori dan aturan penggunaannya.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2024 tentang “Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan”, obat berbahan alami (OBA) dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Obat Tradisional (Jamu/Herbal)
- Obat Herbal Terstandar (OHT)
- Fitofarmaka (Obat Herbal Teruji Klinis
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 917 Tahun 1993 tentang “Wajib Daftar Obat Jadi”, obat secara umum dibagi menjadi:
- Obat Bebas
- Obat Bebas Terbatas
- Obat Keras
- Obat Narkotika
Untuk memastikan kita memilih obat yang tepat, yuk kita pahami lebih dalam perbedaannya!
Kategori Obat Berbahan Alami

Obat Tradisional (Jamu/Herbal)
Obat ini dibuat dari bahan alami seperti tumbuhan, hewan, atau mineral, serta telah digunakan secara turun-temurun dalam pengobatan tradisional. Penggunaannya mengikuti norma yang berlaku di masyarakat.
Obat Herbal Terstandar (OHT)
Mirip dengan obat tradisional, namun bahan bakunya sudah melalui proses standarisasi. Selain itu, keamanan dan efektivitasnya telah diuji secara ilmiah melalui uji praklinik.
Fitofarmaka
Ini adalah tingkat tertinggi dari obat berbahan alami. Selain melalui uji praklinik, obat ini juga sudah melewati uji klinik sehingga efektivitas dan keamanannya lebih terjamin. Baik bahan baku maupun produk akhirnya telah terstandarisasi.
Kategori Obat Berdasarkan Kandungan dan Aturan Pakainya

Obat Bebas
Obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter karena dianggap aman untuk penggunaan mandiri dalam mengatasi penyakit ringan. Logo obat bebas berbentuk lingkaran hijau dengan garis tepi hitam.
Obat Bebas Terbatas
Obat ini tergolong obat keras, tetapi tetap bisa dibeli tanpa resep dokter dengan syarat penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk yang tertera. Logo obat ini berbentuk lingkaran biru dengan garis tepi hitam, serta dilengkapi peringatan khusus. Contohnya adalah obat antihistamin dan obat batuk tertentu.
Obat Keras
Dikenal juga sebagai obat Daftar G (Gevaarlijk = berbahaya), obat ini wajib dibeli dengan resep dokter karena penggunaannya harus diawasi ketat. Namun, ada beberapa obat keras yang boleh dibeli tanpa resep, seperti Obat Wajib Apotek (OWA), misalnya ranitidin dan salbutamol. Logo obat keras berbentuk lingkaran merah dengan huruf K besar menyentuh garis tepi hitam, serta terdapat keterangan “Harus Dengan Resep Dokter”.
Obat Narkotika
Obat ini mengandung zat yang dapat mempengaruhi kesadaran dan menimbulkan ketergantungan, sehingga penggunaannya diawasi secara ketat sesuai Undang-Undang Narkotika. Logo obat narkotika berbentuk palang merah dengan lingkaran merah di sekelilingnya.
Sekarang sudah lebih paham, kan? Dengan mengetahui jenis-jenis logo obat, kita bisa lebih bijak dalam memilih produk kesehatan yang sesuai. Jangan sampai salah beli obat, karena pemilihan terapi yang tepat adalah kunci utama dalam proses penyembuhan!
Reference:
Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2019 Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2023 Permenkes No. 917 Tahun 1993




Ok…bgs